
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang namalain Ferry Boboho merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda bagian Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry merupakan salah satu saksi kunci.
"Iya (saksi kunci), salah satu ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).
Anang juga menegaskan penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak terlepas agar Ferry terlindungi. Hal ini dilakukan agar Ferry memberikan keterangan nan sebenarnya dalam perkara tersebut.
"Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan nan sebenarnya, itu aja," tuturnya.
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang. Ferry merupakan dugaan TPPU nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·