Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie di Persidangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan perihal tersebut bakal dibuka oleh interogator dalam proses persidangan. Ia memastikan seluruh proses norma nan telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggungjawabkan.

"Semua itu kelak bakal kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Anang mengatakan perihal itu memang belum bisa diungkap secara terang benderang saat ini agar dapat memudahkan proses investigasi Tim 9.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa perihal nan interogator tidak bisa terbuka lantaran argumen untuk kepentingan kelancaran dari proses investigasi agar tidak kesulitan," ujarnya.

Ia menyebut saat ini interogator tetap terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain nan terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Supaya tidak ada kesulitan mengenai dan saat ini interogator sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, peralatan bukti," tuturnya.

"Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang nan sudah disita oleh interogator dari Kortas Tipikor Polri," imbuhnya.

Sebelumnya Advokat Febri Diansyah meminta Kejaksaan Agung mengungkap pemilik 74 kilogram dan duit asing nan ditemukan dalam penggeledahan mengenai kasus dugaan TPPU nan menyeret kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

"Itu nan kudu dibuktikan oleh penyidik. nan pasti begini, ini poin utamanya ya: kudu dibuktikan emas itu punya siapa, itu nan pertama. Emas dan duit valas nan ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK bagian Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) sore.

Jika pemiliknya sudah dibongkar, Febri meminta asal-usul dari peralatan dan duit tersebut didalami apakah mengenai tindak pidana alias tidak.

"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber nan sah alias sumber nan tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucap dia.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional