Dua wanita di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, bikin gempar setelah berjanji dengan kitab suci Al-Qur'an. Alih-alih berjanji dengan kitab suci di atas kepala, Al-Qur'an justru diletakkan di bawah kaki saat sumpah dibuat.
Kelakuan wanita berinisial NR dan MT itu direkam video nan kemudian viral di media sosial. Aksi mereka berujung melibatkan kepolisian dan terbaru keduanya menjadi tersangka.
Diamankan Polisi Saat Viral
Dalam video viral, NR terlihat memaksa MT berjanji dengan langkah menginjak Al-Qur'an.
Dua wanita di Lebak diduga melakukan penistaan kepercayaan dengan menginjak Al-Quran. (Dok. Istimewa)
Usai videonya viral, NR dan MT langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah itu diambil agar tidak ada hal-hal nan tidak diinginkan.
"Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal nan tidak diinginkan," kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Sabtu (11/4/2026).
Duduk Perkara
Moestafa mengatakan kasus ini bermulai saat NR merasa kehilangan perangkat make up usai dipesan melalui online. Dengan tanpa dasar nan jelas, NR menuduh MT telah mengambil perangkat make up berupa bedak dan parfum.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, nan punya salon itu pesan paket lampau disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berinteraksi nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," kata Moestafa.
Pasal Penistaan Agama
Moestafa mengatakan NR bisa dijerat pidana dengan pasal penistaan agama. Namun menurutnya, saat itu polisi tetap melakukan sejumlah proses pemeriksaan.
"Yang jelas masuk ke dalam pasal itu, penistaan agama," ucapnya.
Sudah Ditetapkan Tersangka
Terbaru, Polres Lebak memastikan telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.
Moestafa mengatakan kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan kepercayaan dengan menginjak kitab suci umat Islam. Tak hanya itu, langkah keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus nan memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.
"Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas lantaran mereka tau Al-Qur'an kitab suci, selain bukan muslim," tambahnya.
Moestafa mengatakan tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 alias 300 alias 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara, MT dijerat dengan Pasal 300 alias 305 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023, Jo Undang-undang No o 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Atas peristiwa ini, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi. Ia menegaskan Polres Lebak telah melakukan penanganan kasus dengan sigap dan transparan.
"Polres Lebak sudah melakukan penindakan sigap dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal nan dikenakan," pungkasnya.
(fca/fca)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·