Polisi menangkap empat pelaku berinisial EL, BP, RRP, IPS nan menjadi dalang kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyerahan anak remaja wanita untuk dilakukan pelacuran.
"Kita sukses melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi nan melibatkan anak. Di mana kita sukses mengamankan 4 orang. Sedangkan korban daripada tindak pidana ini ada 2 orang," kata Adrian saat diwawancarai wartawan, Rabu (13/5).
Adrian menjelaskan, keempat pelaku mempunyai peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Pelaku EL sebagai pengelola alias bosnya, BP sebagai pencari pengguna prostitusi, RRP sebagai pengantar korban dan IPS berkedudukan mencari tamu laki-laki.
Keempat pelaku tersebut melancarkan aksinya melalui aplikasi kencan dengan menyebarkan foto-foto korban dengan nilai Rp 350.000 selama 30 menit.
"Adapun tindak pidana prostitusi ini dilakukan melalui aplikasi Michat. Di situ disebarkan foto-foto daripada si anak ini dengan nilai Rp 350.000 untuk satu pelanggan," ujar Adrian.
Operasi prostitusi online tersebut sudah berjalan sejak setahun lebih. Namun, untuk kedua korban ini baru berjalan sejak enam bulan.
Pada kesempatan nan sama, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina mengatakan bahwa kedua korban awalnya direkrut oleh pelaku untuk bekerja di sebuah tempat makan. Kemudian, seiring berjalannya waktu, para pelaku membujuk korban untuk melakukan prostitusi.
"Korban berkenalan melalui aplikasi Instagram. Kemudian, direkrut sama laki-laki untuk ikut bekerja. Awalnya bekerja untuk jaga tempat makan, kemudian terakhir jadi prostitusi. Jadi korban berumur 15 tahun dan kedua korban ini saling kenal. Jadi di situ direkrut dijanjikan untuk bekerja, hanya akhirnya bekerja melayani pengguna laki-laki secara seksual," jelas Dearma.
Dearma menuturkan, para pelaku mencari sasaran terhadap korban nan mempunyai hubungan family tidak selaras dan tidak berguru lagi.
"Korban ini broken home, kemudian tidak sekolah lagi. Tinggal berjauhan sama keluarganya kedua anak ini. Itu orang tuanya bekerja di Malaysia, jadi dirawat sama neneknya," ucap Dearma.
Dearma mengatakan, para pelaku telah melakukan prostitusi terhadap 3 korban. Namun, 2 korban sukses diselamatkan dan diberikan pendampingan.
"Di aplikasi itu ada tiga, hanya satu sudah pergi. Dua (korban) nan kami dapatkan," imbuh Dearma.
Kedua korban hanya diberikan Rp 150.000 oleh pelaku dan sisanya diambil para pelaku untuk biaya hotel dan lain sebagainya. Korban melayani dua hingga tiga pelaku.
"Hasil interogasi itu anak bisa melayani 2 sampai 3 dan satu hotel bisa digunakan untuk 5 kali nan melayani gitu tapi orang nan berbeda. Kemudian anak korban nan berbeda," tutur Dearma.
Akibatnya, para pelaku dikenakan Pasal 417 KUHPidana tentang perlindungan anak-anak remaja dengan ancaman balasan penjara 15 tahun.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·