Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Direktur Bus-Pemilik Truk Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan dua tersangka dalam investigasi kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kecelakaan nan terjadi pada Mei lampau itu menewaskan 19 orang.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan truk tangki BBM dan kepala PT ALS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ mengenai dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," kata Ermi, Selasa (4/8).

"Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.

Ermi mengatakan interogator sekarang berupaya memeriksa kedua tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan nan telah dilayangkan polisi.

"Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun nan berkepentingan memang belum hadir, kelak bakal kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," ungkapnya.

Ermi mengatakan dalam waktu dekat, pihak interogator bakal melakukan pemanggilan ketiga terhadap tersangka Shandi. Bila panggilan tersebut tidak dipenuhi, pihak kepolisian bakal melakukan upaya jemput paksa.

Sementara tersangka Chandra dilakukan pemanggilan perdana hari ini, Rabu (5/8).

Ia menegaskan investigasi perkara tersebut terus berjalan. Dalam dua bulan terakhir, tim interogator apalagi telah mendatangi Medan hingga sejumlah wilayah di Pulau Jawa untuk mengumpulkan perangkat bukti dan meminta keterangan para saksi.

"Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi mahir pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi Migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon nan berangkaian dengan bangunan kendaraan tangki," sebutnya.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bus ALS nan melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang di jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan berbenturan dengan truk tangki BBM nan datang dari arah sebaliknya. Benturan tersebut memicu kebakaran dahsyat nan melalap kedua kendaraan.

Sebanyak 17 orang meninggal bumi di letak kejadian. Dua korban lainnya nan sempat menjalani perawatan di rumah sakit kemudian meninggal bumi akibat luka bakar parah, sehingga total korban tewas mencapai 19 orang.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional