ilustrasi(Antara)
Potensi kebocoran fiskal dinilai tetap menjadi tantangan besar bagi pengelolaan finansial negara. Upaya menekannya perlu dilakukan melalui optimasi penerimaan negara, pembenahan tata kelola kekayaan negara, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Ekonom sekaligus Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengatakan kebocoran fiskal dapat terjadi baik pada sisi penerimaan maupun shopping negara. Bentuknya antara lain penerimaan pajak dan bea cukai nan belum optimal, penggelembungan nilai proyek, korupsi, hingga proyek pemerintah nan mangkrak.
“Potensi penerimaannya ada, tapi nan tidak diterima itu mencapai ribuan triliun dari akumulasi beberapa dekade,” ujar Piter dalam obrolan berjudul Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara.
Ia juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam nan dinilai belum sepenuhnya memberikan faedah maksimal bagi masyarakat. Menurutnya, penerapan Pasal 33 UUD 1945 perlu diperkuat agar hasil pengelolaan kekayaan alam betul-betul digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Banyak wilayah tumbuh di atas rata-rata nasional lantaran tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum betul-betul dinikmati rakyat,” katanya.
Selain memperbaiki tata kelola, Piter menilai penguatan penegakan norma dan pembangunan budaya antikorupsi menjadi syarat krusial agar kebocoran fiskal tidak terus berulang.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kesiapan regulasi, melainkan pada efektivitas penerapan melalui pengawasan dan penegakan hukum.
“Regulasinya cukup. Persoalannya memang pada penegakan hukumnya dan nan kedua adalah dari sisi pengawasannya,” ujar Harris.
Ia mendorong penguatan kegunaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terutama dalam aspek monitoring, assurance, accounting, dan review sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sebelum menimbulkan kerugian negara. Harris menyebut terdapat lebih dari 1.100 hasil audit BPKP nan berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Peran monitoring kudu lebih ditekankan sehingga kebocoran-kebocoran APBN ini bisa lebih awal dideteksi,” katanya.
Harris juga menyoroti besarnya aktivitas underground economy nan dinilai menggerus penerimaan negara, salah satunya melalui peredaran rokok ilegal nan diperkirakan mencapai 11%–14% dari total pasar.
“Kalau ini bisa diberantas, kita bisa bayangkan lapangan kerja nan tercipta dari rokok-rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Harris, pemberantasan aktivitas terlarangan kudu dilakukan secara konsisten agar tidak memunculkan penyimpangan baru alias moral hazard.
“Jangan sampai justru memunculkan moral hazard,” tegasnya.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok terlarangan tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat bagi industri nan alim terhadap aturan.
“Produk terlarangan dapat dijual dengan nilai lebih rendah lantaran tidak memenuhi tanggungjawab cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu suasana upaya dan menciptakan persaingan nan tidak setara bagi pelaku upaya legal,” jelas Budi.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok terlarangan sepanjang 2025. Sementara pada Januari hingga Juni 2026, jumlah rokok terlarangan nan sukses ditindak mencapai sekitar 906 juta batang. Upaya tersebut turut mendukung penerimaan cukai nan pada semester I 2026 tumbuh sekitar 1 persen dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya.
Menurut Budi, pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap industri nan patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan nan saling berkaitan. Karena itu, penegakan norma diharapkan bisa menciptakan suasana upaya nan lebih sehat sekaligus menjaga penerimaan negara. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·