
Ilustrasi.
ALJIR - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune menyatakan keinginannya untuk memberlakukan kembali balasan meninggal bagi pelaku pembakaran hutan. Keinginan ini diumumkan menyusul serangkaian kebakaran rimba dan lahan nan telah menewaskan setidaknya 12 orang.
Presiden Tebboune memerintahkan Kementerian Kehakiman untuk menyusun perubahan pada norma pidana guna menerapkan balasan meninggal bagi pelaku pembakaran hutan. Hukuman meninggal sebenarnya tetap tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana negara tersebut untuk tindak pidana tertentu, namun tidak ada eksekusi nan dilaksanakan sejak tahun 1993.
Lebih dari 100 kebakaran rimba tercatat terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah timur laut negara itu, dan sebagian besar di antaranya telah sukses dipadamkan, demikian dilansir BBC.
Pada Sabtu (29/8/2026), Tebboune menyatakan bahwa dia tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan alias tindakan pidana di kembali kebakaran tersebut.
Presiden Aljazair mengatakan bahwa penyelidikan menyeluruh bakal dilakukan, terutama mengingat intensitas kebakaran nan terjadi.
Pada Minggu (30/8/2026), dia menetapkan tenggat waktu hingga 15 September untuk penyusunan amandemen nan memberlakukan balasan meninggal bagi siapa pun nan terbukti bersalah secara sengaja menyulut api di area hutan.
Berdasarkan norma nan bertindak saat ini, tindakan sengaja membakar rimba dapat diancam dengan balasan penjara hingga 30 tahun, alias penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.
Kebakaran dahsyat melanda sebagian besar wilayah utara Aljazair pekan lalu, menyebabkan kerusakan luas, melukai puluhan orang, dan memaksa ribuan penduduk mengungsi.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·