Jakarta -
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berbareng sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Barat (Jabar) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pembangunan PSEL bakal dilakukan di dua letak di Jabar, ialah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.
PSEL di TPA Sarimukti bakal dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, PSEL Kayumanis Bogor bakal mengolah sampah dari masyarakat Kota Bogor dan Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KDM, sapaan Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan pengarahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan akut nan cukup lama.
"Atas pengarahan Pak Presiden kita bisa menyelesaikan sebuah problem akut nan terjadi berpuluh-puluh tahun dengan menghabiskan anggaran nan sangat banyak," ucap KDM, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh KDM di Menara Selatan, Plaza Kuningan, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C11-14, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Sebelumnya, pemerintah pernah melakukan studi banding hingga ke beberapa negara, seperti Jepang, Cina dan Jerman untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Itu usulan lampiran nan saya buat sendiri ketika rapat. Saya memandang bahwa Sarimukti adalah tempat nan ideal untuk mengelola sampah menjadi daya listrik. Dan kita semuanya hari ini sudah bermufakat kelak bakal dikelola oleh Danantara dan kedepannya tugas kita itu di kabupaten kota," jelas KDM.
Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu langkah mendiseminasikan keputusan para ketua di pusat maupun di provinsi.
Hanif juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/ kota atas respon nan sangat sigap dalam menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan PSEL.
"Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi daya listrik telah menggariskan bahwa kota-kota alias aglomerasi kota-kota nan timbunan sampahnya melampaui seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy," kata Hanif.
Hanif berharap, setelah penandatanganan ini, kepala wilayah segera melengkapi berkas-berkas untuk kemudian memasuki tahap selanjutnya.
"Kesepakatan ini bakal menjadi semangat semua bahwa penyelesaian sampah ini betul-betul mendapat perhatian serius dari Presiden," pungkasnya.
(ega/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·