KDM Ajak Pihak Terkait Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Hal ini dilakukan imbas belum diimplementasikannya kebijakan mengenai kemudahan bayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

KDM, sapaan berkawan Dedi Mulyadi, menerangkan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan lantaran Kepala Samsat mengabaikan patokan dan tidak melayani masyarakat dengan baik.

"Masih ditemukan petugas nan tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, mulai 6 April 2026, wajib pajak semakin mudah bayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan lantaran tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama.

Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak nan menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Namun, berasas investigasi lapangan dan laporan masyarakat di media sosial, penerapan SE tersebut belum melangkah maksimal di Samsat Soekarno-Hatta. Wajib pajak tetap diminta menunjukkan KTP pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran.

Oleh lantaran itu, KDM menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk menyelidiki penyebab kebijakan tersebut belum diterapkan. Selain itu, petugas Samsat diminta memberikan pelayanan optimal dan tidak mengabaikan patokan nan telah ditetapkan.

Menurutnya, kemudahan pembayaran PKB tahunan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab pajak kendaraan bermotor.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News