Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |13:39 WIB

Eksekusi Hotel Sultan/Okezone
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan eksekusi lahan dan gedung Hotel Sultan, Jakarta ke negara. Eksekusi tersebut berjalan ricuh.
Diketahui, nilai letak nan dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di area elit Ibu Kota, ialah Simpang Susun Semanggi.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai norma nan berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita.
Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hadir juga dalam proses tersebut para pihak.
"Proses pengosongan bakal dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang bakal dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto, Kamis (18/6/2026).
"Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp 28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," pungkasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·