Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |13:33 WIB

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen DJP dalam mendukung program streamlining BUMN. (Foto: Okezone.com/Kanwil DJP)
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) berbareng KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan 55 ketua wajib pajak BUMN strategis, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai perwakilan praktisi, serta DDTCNews sebagai perwakilan media massa.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen DJP dalam mendukung program streamlining BUMN melalui penyediaan akomodasi perpajakan nan pasti dan transparan. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk mendukung pencapaian sasaran penerimaan negara sebesar Rp806 triliun melalui hubungan kemitraan nan kooperatif dan saling percaya.
FKP mengangkat tema “Fasilitas Nilai Buku, Tax Control Framework, dan Kuasa Wajib Pajak, Jembatan bagi Restrukturisasi Usaha dan Kepatuhan Wajib Pajak”.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO, Widie Widayani. Ia menyampaikan forum tersebut diselenggarakan untuk memenuhi petunjuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
Menurut Widie, forum tersebut krusial lantaran pemerintah tengah mendorong streamlining BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar 300 entitas.
“Fokus materi hari ini mencakup PMK Nomor 1 Tahun 2026 nan mengatur ketentuan nilai kitab atas restrukturisasi BUMN, PMK Nomor 44 Tahun 2026 nan mengatur Kuasa Wajib Pajak, serta penerapan Tax Control Framework (TCF) sebagai pilar utama cooperative compliance,” ujar Widie, Jumat (21/8/2026).
Selanjutnya, forum dilanjutkan dengan sesi berbagi dari perspektif pemangku kepentingan, ialah BUMN dan praktisi. Tiga panelis dihadirkan untuk memberikan testimoni mengenai pengalaman transaksi dan jasa di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·