Bareskrim Polri menyebut kebanyakan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan sekarang ditangani interogator di beragam wilayah terjadi akibat pembakaran secara sengaja, bukan akibat kejadian El Nino maupun musim tandus panjang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, temuan interogator di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pembakaran nan dilakukan secara sengaja. Salah satunya dibuktikan dengan peralatan bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) nan ditemukan di lokasi.
“Sebagian besar nan kami lakukan penyidikan, terbakar lantaran dibakar tadi. Barang buktinya ada BBM, ada pertalite, ada solar nan di dalam jeriken ataupun di botol tadi,” kata Irhamni usai memberikan keterangan pers mengenai perkembangan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Menurutnya, kebakaran nan terjadi akibat aspek alam memang dapat terjadi saat musim kemarau. Namun, jumlahnya dinilai tidak banyak dan relatif lebih sigap ditangani andaikan tidak ada pemicu lain.
“Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar,” ujarnya.
Karhutla Akibat Dibakar Lebih Masif
Irhamni menjelaskan, perbedaan antara kebakaran akibat aspek alam dengan kebakaran nan sengaja dipicu manusia. Menurutnya, kebakaran nan dilakukan dengan sengaja dapat terjadi secara masif sehingga lebih susah dipadamkan.
“Kalaupun ada terbakar lantaran aspek alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi jika dibakar kan masif, nah itu nan menyulitkan untuk dilakukan pemadaman,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah berbareng beragam pemangku kepentingan, termasuk Polri dan TNI, telah melakukan persiapan untuk menghadapi potensi karhutla selama musim tandus panjang.
72 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara nan saat ini sedang ditangani, Polri menetapkan 72 orang menjadi tersangka di beragam Polda. Berikut rinciannya:
1. Polda Riau: 32 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
2. Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi
3. Polda Sumsel: 15 Laporan Polisi, 15 orang tersangka
4. Polda Jambi: 7 Laporan Polisi, 8 orang tersangka
5. Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi, 11 orang tersangka, 1 orang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
6. Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi, 2 orang tersangka
7. Polsa Kaltim: 2 Laporan Polisi, 1 orang tersangka
8. Polda Aceh: 2 Laporan Polisi
9. Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi
18 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·