Pihak Pandji Pragiwaksono menanggapi mengenai sejumlah syarat nan diajukan pelapor dalam kasus dugaan penistaan kepercayaan mengenai materi Mens Rea. Dalam pertemuan nan berlangsung, Pandji memilih untuk mengedepankan perbincangan dibanding langsung merespons tuntutan tersebut.
Kuasa norma Pandji, Harris Azhar, ada beberapa poin nan disampaikan oleh salah satu pelapor, ialah Novel Bamukmin.
“Ada empat catatan, pertama soal permintaan maaf, lampau diminta bertobat, tidak mengulangi perbuatannya, dan minta maaf ke publik,” ujar Harris di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).
Meski demikian, pihak Pandji menegaskan bahwa konsentrasi utama saat ini adalah membuka ruang komunikasi nan lebih luas.
“Kami pengin perbincangan dulu. Tadi masing-masing sudah menyampaikan, dan Pandji juga mencatat masukan dari mereka,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pandji juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf andaikan pernyataannya dianggap keliru. Namun, posisinya tetap sebagai seorang muslim nan menghormati nilai-nilai ibadah.
“Pandji juga sama-sama muslim dan sangat menghormati soal salat,” jelasnya.
Menariknya, suasana justru terasa lebih hangat setelah sesi mediasi berakhir. Pihak Pandji menilai komunikasi melangkah dengan baik dan terbuka.
“Kami berterima kasih lantaran para pelapor sangat terbuka dan menjelaskan dengan baik,” ungkapnya.
Meski begitu, belum ada kesepakatan nan dihasilkan dari pertemuan tersebut. Kedua pihak tetap berada pada tahap saling tukar pendapat.
“Tidak ada komitmen apa-apa, lantaran memang hanya mau dialog. Belum ada janji bakal seperti apa ke depannya,” katanya.
Pihak Pandji juga membuka kemungkinan untuk pertemuan lanjutan jika diperlukan, apalagi dalam suasana nan lebih santuy dan kultural.
“Kami senang jika ada perbincangan lanjutan, apalagi jika perlu berjamu juga kami terbuka,” ujarnya.
Di sisi lain, tim Pandji menegaskan bahwa mereka tidak mau terburu-buru membahas soal kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penghentian kasus alias restorative justice.
“Kami tidak mau langsung ke sana dulu. nan krusial sekarang adalah mencari substansi lewat dialog. Nanti interogator bakal menindaklanjuti, mudah-mudahan ada langkah nan lebih baik untuk semua pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu pelapor Pandji Pragiwaksono, Novel Bakmuknin, menolak upaya Restorative Justice (RJ) nan ditawarkan pihak Pandji mengenai kasus dugaan penistaan kepercayaan dalam materi stand up comedy soal salat di pesawat.
Meski begitu, Novel bersedia mencabut laporan tanpa melalui proses RJ jika Pandji melakukan empat poin syarat nan diberikan.
“Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan jika perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah. Kedua, minta maaf kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan keempat, janji tidak mengulangi apa nan telah pernah dilakukan,” ujarnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·