Kata Nadiem Tak Ada Sesal Pernah Jadi Menteri Meski Kini Terancam Bui

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Nadiem Makarim mengaku tak menyesal pernah berasosiasi di pemerintahan. Mantan Mendikbudristek tersebut mengatakan bekerja di pemerintahan merupakan kesempatan sekali seumur hidup.

"Saya bakal ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal berasosiasi dalam pemerintah. Untuk mencari duit itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup," kata Nadiem usai menjalani sidang tuntutan seperti dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Nadiem mengatakan dirinya tidak mungkin bakal menolak kedudukan menteri saat ditawarkan. Dia mengatakan masuk penjara menjadi risiko.

"Jadi saya tidak mungkin bakal menolak kedudukan alias amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya kandas pun, akibat gagal, akibat masuk penjara pasti saya ambil lantaran masa depan Indonesia itu lebih krusial dari segala akibat ini," ujarnya.

Meski demikian, Nadiem mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat menteri. Dia juga menyebut putusan terhadap terdakwa lain tidak masuk akal.

"Ini adalah hari nan sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata nan bisa menjelaskan emosi saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun nan sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita memandang hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda nan mau merubah pola-pola lama, nan mau maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," ujar Nadiem.

Selain dituntut penjara, Nadiem juga dituntut denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan. Nadiem mempertanyakan apa kesalahannya sehingga dituntut penjara.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan manajemen apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujarnya.

Nadiem menyakini dia tidak bersalah dalam perkara ini dan telah mengabdi kepada negara. Dia mengatakan kekayaan nan dimilikinya berasal dari penghasilan nan sah.

"Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? nan lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah nan saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham nan saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya argumen dari ini," ucapnya.

Nadiem menjelaskan duit sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan nilai IPO Gojek, bukan duit nan diterimanya. Dia menyatakan bukti transfer penjelasan duit tersebut sudah jelas di persidangan.

"Itu nomor Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan duit nan saya terima, itu hanya nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang kudu dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya nomor Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem juga dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News