Kata Maaf dari Bupati Tulungagung Usai Jadi Tersangka Pemerasan 16 Pejabat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Usai resmi berompi oranye KPK, Bupati Gatut mengatakan minta maaf.

"Mohon maaf," kata Bupati Gatut kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digiring ke mobil tahanan, Minggu, (12/4/2026).

Bupati Gatut dan ajudannya Yoga dibawa keluar dari ruang pemeriksaan interogator pada pukul 00.17 WIB. Saat keluar, keduanya sudah mengenakan rompi orante tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol.

Tak ada ucapan lain nan disampaikan Bupati Gatut saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka berbareng Dwi Yoga Ambal selaku ADC alias ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Bupati Gatut meminta hingga 50 persen dari anggaran nan diperoleh OPD.

"Permintaan 'jatah' juga dilakukan GSW dengan langkah menambah alias menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, apalagi sebelum anggaran tersebut turun alias diberikan kepada OPD," kata Asep, Sabtu (11/4).

Asep menjelaskan, Bupati Gatut juga memasang sasaran dalam melakukan pemerasan terhadap tiap-tiap Kepala OPD hingga Rp5 miliar. Jumlah duit nan diperas Bupati Gatut dari para Kepala OPD pun bervariasi.

"Total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran nan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," jelas Asep.

Asep pun menyebut, sejauh ini Bupati Gatut telah mengumpulkan duit dari hasil pemerasan mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu, kata Asep, digunakan oleh Bupati Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD nan sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi duit nan telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," tutur Asep.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya nan juga dimintakan alias dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," pungkasnya.

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News