Kata Leasing soal Lexus di Surabaya Dibeli Tunai tapi Ditarik Debt Collector

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mobil Lexus RX350. Foto: Renovacio/Shutterstock

BFI Finance alias pihak leasing buka bunyi mengenai kasus mobil Lexus milik Andy Pratomo, penduduk Surabaya, nan tiba-tiba ditarik debt collector (DC). Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar.

Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mencoba berkomunikasi dengan beragam pihak.

"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak rumor ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak mengenai beserta regulator, guna menindaklanjuti persoalan ini," kata Putu kepada kumparan, Senin (27/4).

Putu menyampaikan, perjanjian jual-beli mobil Lexus tersebut berada di wilayah Tangerang. Namun, dia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai persoalan ini.

"Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk alim hukum. Dikarenakan perjanjian pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami mengikuti proses norma sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk domisili norma nan tercantum dalam kontrak," ucapnya.

Andy, pemilik mobil Lexus, telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Adapun laporan Andy teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.

Laporan itu mengenai percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

Andy bercerita, dia membeli mobil Lexus RX350 pada bulan September 2025 di Jakarta dan mempunyai dokumen-dokumen pembelian nan sah seperti kuitansi, BPKB, hingga faktur.

Namun, pada 4 November 2025, sejumlah DC tiba-tiba mendatangi kediaman Andy. Mereka mengatakan Andy menunggak angsuran dan bakal mengambil paksa mobil tersebut.

"DC datang dan memaksa masuk ke rumah saya untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 nopol B 1911 DCP dengan membawa surat kuasa leasing. Mereka ngotot saya menunggak angsuran lebih dari 6 bulan, padahal saya membeli mobil tersebut secara cash Rp 1,3 miliar," kata Andy kepada wartawan.

Akhirnya, kedua pihak ke Polsek Mulyorejo untuk menyelesaikan masalah ini. Di sana, pihak leasing datang membawa surat-surat dan tetap bersikeras untuk mengambil mobil Lexus.

"Membawa fotokopi dan legalitas surat-surat mereka berikut akta fidusia setelah pihak kepolisian cross check foto dari BPKB dan faktur," ucap Andy.

Saat proses pengecekan ulang itu, kata Andy, polisi menemukan ada kejanggalan pada BPKB, tertulis RX250, padahal tidak ada Lexus jenis RX250.

Kedua pihak lampau sepakat untuk mengecek ke Samsat Manyar Kertoarjo keesokan harinya, 5 November 2025, dengan membawa bukti bentuk nan asli.

"Pihak Samsat mengatakan surat dan bentuk saya sah dan asli, tetapi pihak leasing tidak hadir. Lucunya lagi, pihak leasing menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea nan angsuran di leasing. Padahal saya beli mobil ini cash," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan