Kata-kata Eks Ketua Ombudsman Saat Minta Duit: Ini Ada Atensinya Nggak?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Jaksa mengungkap kata-kata mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, saat meminta duit ke pihak PT Tosida Indonesia. Hery disebut meminta duit untuk menyatakan ada maladministrasi dalam penetapan nilai tanggungjawab pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH nan diterbitkan KLHK.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hery nan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026). Mulanya, jaksa mengatakan Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia (PT TI) mengenal Lukman Malanuang sebagai konsultan tentang pertambangan alias lingkungan hidup.

Jaksa mengatakan Laode meminta support Lukman agar tanggungjawab PNBP PT TI bisa dikurangi lewat support Ombudsman RI. Jaksa mengatakan Laode menyatakan bakal menyediakan duit senilai Rp 1,5 miliar untuk mengurus perihal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Lukman lampau menemui Hery nan saat itu menjadi personil Ombudsman bagian pertambangan. Lukman kemudian menyampaikan permintaan Laode ke Hery.

"Setelah itu Lukman Malanuang berjumpa dengan terdakwa Hery Susanto nan menjabat sebagai personil Ombudsman di bagian pertambangan dengan membawa surat laporan pengaduan nomor 071 tanggal 19 Februari 2025, perihal permohonan pengaduan penghitungan ulang tanggungjawab pembayaran PNBP penggunaan area rimba PT TI kepada Dirjen Planologi," kata jaksa.

"Menyampaikan permintaan dari Laode Sinarwan Oda agar Ombudsman dapat menerbitkan LHP nan menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai tanggungjawab pembayaran PNBP PKH PT TI," tambah jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Hery bertanya ke Lukman apakah permintaan tersebut 'ada atensinya'. Lukman mengatakan PT TI bakal menyediakan duit Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut.

"Dijawab oleh terdakwa Hery Susanto, 'Ini ada atensinya alias tidak?' dan dijawab oleh Lukman Malanuang, 'PT TI bakal menyediakan duit sekitar Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut', kemudian dijawab oleh terdakwa, 'Akan saya atensi'," ujar jaksa.

Hery lampau menindaklanjuti permintaan Lukman untuk menerbitkan LHP maladministrasi tersebut. Jaksa mengatakan penetapan nilai tanggungjawab pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia oleh KLHK nan awalnya tidak ditemukan maladministrasi akhirnya diubah menjadi ada maladministrasi.

"Terdakwa Hery memerintahkan kepada tim untuk melakukan penjelasan kembali dengan maksud agar di dalam konklusi LHP terdapat adanya maladministrasi sebagaimana permintaan Laode selaku kepala PT TI," ujar jaksa.

Atas pengurusan publikasi LHP maladministrasi tersebut, jaksa mengatakan Laode memberikan duit Rp 1,5 miliar ke Lukman. Kemudian, Lukman memberikan duit Rp 875 juta ke Hery melalui adiknya berjulukan Edi Sugandi.

"Setelah itu atas perintah terdakwa Hery Susanto, Lukman Malanuang menyerahkan duit sebesar Rp 875 juta secara berjenjang kepada Edi Sugandi nan merupakan adik terdakwa Hery Susanto," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan total suap nan diterima Hery Susanto senilai Rp 4,8 miliar. Jaksa mengatakan suap Rp 4,8 miliar itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai tanggungjawab pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut perincian sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar nan diterima Hery:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang nan diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah nan terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News