Jakarta,CNBCIndonesia-Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan pentingnya kepastian norma dan patokan bagi pengembangan UMKM di Indonesia, oleh lantaran itu pemerintah melalui publikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyesuaian kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi UMKM dengan dengan omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar per tahun maka berkuasa memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% namun bagi UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan PPh sebesar 0%.
Perlindungan UMKM selain dilakukan lewat insentif juga dilakukan dengan melindungi sektor hulu-hilir termasuk dengan menekan peredaran produk impor terlarangan seperti dari China. Kementerian UMKM dan Kemenperin bekerjasama memperkuat sistem pengawasan produk impor di e-Commerce sekaligus meningkatkan mutu dan kualitas.
Di sisi lain Kementerian UMKM mencatat keahlian positif upaya UMKM nan sukses masuk tumbuh hingga naik kelas masuk pasar global. Melalui aplikasi SAPA UMKM, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI), edukasi produk dan training pelaku upaya UMKM hingga akses pembiayaan untuk meningkatkan pertumbuhan upaya UMKM.
Maman Abdurahman juga menyebut besarnya jumlah UMKM nan mencapai 57 juta dan integrasi system pusat dan wilayah menjadi tantangan bagi penguatan UMKM RI.
Selengkapnya simak perbincangan Maria Katarina dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Economic Update, CNBC Indonesia (Kamis, 25/06/2026)
Add
source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·