Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) angkat bicara mengenai info adanya dugaan pemberian sampulsurat duit kepada sejumlah pejabatnya mengenai importasi barang.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetya, mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan sedang melangkah saat ini.
"Kami menghormati proses norma dan proses pembuktian nan sedang melangkah di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas prasangka tak bersalah," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Dia enggan berkomentar lebih jauh soal substansi perkara tersebut.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ucapnya.
Terungkap di Sidang
Adapun info mengenai dugaan pemberian sampulsurat duit kepada para pejabat Bea Cukai itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi peralatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5) kemarin.
Dalam sidang itu, duduk sebagai terdakwa, ialah pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo, Andri.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan namalain Ocoy, soal adanya sampulsurat berkode nan dikaitkan dengan info bagian finansial PT Blueray Cargo.
"Izin Majelis ini kami tampilkan ya foto kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode nan Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa nan dapat jatah sampulsurat itu izin Majelis kami tampilkan sampling sampulsurat nan ada kodenya," kata jaksa.
Amplop itu diduga diberikan pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar memuluskan importasi peralatan nan dilakukan.
Jaksa lampau mulai mengkonfirmasi kode-kode nan tercantum di sana. Ocoy mengaku memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui makna kode ‘SALES 2-1 DIR’.
"Nomor (kode) 1 saya tidak tahu," ujar Ocoy.
Namun begitu, jaksa mengaku mempunyai bukti mengenai kode itu. Menurut jaksa, kode 'SALES 2-1 DIR' itu merujuk pada jatah untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama.
"Kami tegaskan nan SALES 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, lantaran kami nan punya bukti ini," ungkap jaksa.
Di sisi lain, Ocoy mengaku juga menjadi orang nan membagikan amplop-amplop tersebut. Namun, tidak untuk sampulsurat berkode 'SALES 2-1' itu.
Ocoy mengaku menyerahkannya melalui Rizal nan saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
"Ketemu sama Pak Rizal, baru saya serahkan nan (amplop) nomor satu," ungkap Ocoy.
Adapun beberapa pejabat Bea Cukai lain nan diungkap Ocoy mendapat jatah sampulsurat duit itu, ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Hendi selaku Kepala Seksi Fasilitas DJBC; Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC; hingga Faldi selaki Kasi Analisis Dukungan Operasional Intelijen Bagian Data.
Didakwa Suap Rp 61 Miliar
Dalam dakwaan, John Field dkk disebut menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Suap diberikan agar peralatan impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan.
Selain memberikan suap, John dkk juga disebut memberikan akomodasi intermezo kepada para pejabat Bea Cukai.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII nomor 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP alias Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII nomor 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·