Medan -
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan Muhammad Rafi, pengelola lab vape etomidate yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain tersangka, interogator juga melimpahkan peralatan bukti dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (13/4/2026) siang tadi.
Tersangka Muhammad Rafi dikawal oleh interogator AKP Wahyudi Gultom dan Aipda Sujasmoro saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Paulina dan Judika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tersangka, sejumlah peralatan bukti nan diamankan mengenai pengolahan home industry vape etomidate turut diserahkan, antara lain 2 botol plastik cairan kecoklatan nan diduga narkotika jenis Etomidate serta 3.000 ml cairan perasa (essence) jenis leci; peralatan berupa timbangan digital, kompor induksi, gelas ukur laboratorium, perangkat suntik, panci aluminium, hingga termometer digital; serta komponen pods ialah 2.500 unit tangki cartridge dan 2.500 unit coil cartridge nan siap dirakit; 1 unit ponsel dan motor sebagai perangkat transportasi tersangka.
Brigjen Eko Hadi menambahkan, sesuai prosedur hukum, sebagian peralatan bukti cair nan berkarakter berbahaya telah dimusnahkan sebelumnya untuk argumen keamanan.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan Tahap II melangkah dengan kondusif dan lancar tanpa kendala.
"Setelah proses manajemen dan pemeriksaan di Kejari Medan selesai, tersangka Muhamad Rafi langsung dibawa dan dititipkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menunggu agenda persidangan," ujar Handik.
Pelimpahan ini merupakan corak komitmen Polri dalam menuntaskan investigasi peredaran narkotika jenis baru nan menyasar pengguna rokok elektrik, sekaligus memastikan para pelaku mendapatkan kepastian norma di meja hijau.
Kronologi Kasus
Kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan info dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket pengiriman dari Malaysia ke Medan Sumatera Utara. Bukan sembarang paket, melainkan 2 botol berisikan cairan nan mengandung unsur etomidate dengan berat bruto 2,5 kilogram.
Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim nan dipimpin Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Hendik Zusen. Selanjutnya, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan tim Sumut di bawah ketua Kompol Bayu Putra Samara untuk melakukan control delivery.
Paket tersebut dikirim ke sebuah alamat di Kota Medan dengan penerima berjulukan Nurul. Namun, di tengah proses control delivery tersebut, rupanya si pelaku mengubah alamat pengiriman ke sebuah warung kopi di Jalan HM Joni.
Untuk mempersingkat waktu, tim bergegas ke letak dan mengamankan Muhammad Rafi di Jl HM Joni, Medan, pada Selasa (9/2).
"Hasil penyelidikan, rupanya si penerima paket itu hanya namanya saja nan digunakan. Untuk pemiliknya atas nama Muhammad Rafi kita amankan saat menerima paket di Jalan HM Joni," kata Brigjen Eko, Rabu (10/2).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Raffi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Di sana, petugas menemukan peralatan bukti berupa cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan flavour (perasa) sebanyak 4.000 gram.
"Maka andaikan diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram. Nilai Konversi nilai sejumlah Rp 17.190.000.000 dan Jiwa nan terselamatkan sejumlah 2.865 jiwa," beber Eko.
(mea/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·