Kasus Timpa Teks Demo Agustus, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |10:52 WIB

Kasus Timpa Teks Demo Agustus, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara

Mahasiswa Unri Khariq Anhar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara mengenai penyuntingan screenshot soal pemberitaan demonstrasi Agustus 2025. Adapun, screenshot nan dimaksud berupa pemberitaan nan disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Menurut Jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah perihal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 Agustus 2026.

Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media mengenai pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks nan justru memuat info tidak betul nan diunggah dalam akun sosial media Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa nan memerlukan kehendak dan kesadaran diri. Perubahan terhadap info elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan info elektronik, melainkan merupakan tujuan nan memang dikehendaki olehnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com