Kasus dugaan korupsi mengenai investasi dari BRI Ventura Investama (BRI Ventures) dan PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) ke startup TaniHub mendekati babak akhir. Para terdakwa dalam kasus ini telah dituntut balasan penjara, denda, hingga duit pengganti.
Dirangkum detikcom, Selasa (2/6/2026), penetapan tersangka dalam perkara ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak September 2025. Kasus tersebut terus berproses hingga para tersangka mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Februari 2026.
Setidaknya, ada sembilan orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Nicko Widjaja selaku Direktur Utama di BRI Ventura Investama
2. William Gozali selaku Vice President Investment PT BRI Ventura Investama
3. Ivan Arie Sustiawan selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
4. Edison TPL Tobing selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
5. Aldi Adrian Hartanto selaku VP of Investment pada PT Metra Digital Investama
6. Donald Surjana Wihardja selaku Direktur Utama pada PT Metra Digital Investama
7. Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI)
8. Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI)
9. Korporasi PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi. Jaksa menyebut para terdakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan biaya investasi MDI Ventures dan BRI Ventures ke startup bagian pertanian, TaniHub, dan afiliasinya pada 2019 sampai 2023.
Angka kerugian negara berasal dari hasil audit BPKP. Total kerugian negara dalam perkara ini USD 25 juta alias sekitar Rp 364 miliar saat dakwaan dibacakan.
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan nan digelar Mei 2026. Berikut tuntutan para terdakwa:
1. Nicko Widjaja: 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
2. William Gozali: 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
3. Ivan Arie Sustiawan: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan duit pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 6 tahun penjara
4. Edison TPL Tobing: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan duit pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 5 tahun penjara
5. Aldi Adrian Hartanto: 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
6. Donald Surjana Wihardja: 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pembacaan tuntutan itu menandai berakhirnya proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan. Sebagian terdakwa bakal membacakan nota pembelaan alias pleidoi mereka pada Rabu, 3 Juni 2026.
(haf/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·