Kasus Suap HGB, KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, nan berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) sore.

"Petang ini, tim interogator beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka kerabat LMP [Lampri] nan berlokasi di wilayah Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).

"Penggeledahan tetap berlangsung," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada siang hari ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah instansi PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

KPK menemukan dan menyita sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga mengenai perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Barang bukti tersebut meliputi arsip Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga mengenai perkara suap nan sedang diusut; arsip finansial PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); serta BBE pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

"Seluruh peralatan bukti tersebut kemudian dibawa oleh interogator untuk dilakukan telaah dan kajian lebih lanjut guna membantu pendalaman bangunan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN dimaksud," kata Budi.

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (17/9), KPK sudah menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Tiga letak nan digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.

Dari sana, KPK menemukan dan menyita sejumlah arsip dan BBE nan berangkaian dengan proses dan sistem layanan-layanan nan ada di Kementerian ATR/BPN.

Semua peralatan bukti tersebut bakal diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu interogator membedah perkara nan sedang diusut.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi senyap nan dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan peralatan bukti berupa duit sejumlah Rp106,3 miliar.

(ryn/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional