Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, dituntut balasan 6 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa nan dijuluki 'Sultan' Kemnaker ini terbukti bersalah melakukan tindakan pemerasan serta menerima gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Tak hanya balasan badan, Bobby juga dituntut bayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia pun diwajibkan bayar duit pengganti dengan nilai fantastis, ialah sebesar Rp 60.329.415.416. Jika kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk melunasi duit pengganti tersebut, maka bakal diganti dengan balasan penjara selama 2 tahun.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan perihal nan memberatkan, ialah tindakan Bobby dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara perihal nan meringankan adalah terdakwa belum pernah terjerat hukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Jaksa meyakini Irvian Bobby Mahendro melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·