Kasus Suap Bea Cukai, KPK Periksa 3 Bos Rokok

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |16:12 WIB

Kasus Suap Bea Cukai, KPK Periksa 3 Bos Rokok

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha rokok, mengenai kasus dugaan suap importasi peralatan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Dari lima saksi nan dipanggil, tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok.

"Di antara para saksi nan dipanggil hari ini adalah pengusaha rokok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (31/3/2026).

Adapun pengusaha rokok nan dimaksud adalah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Sementara saksi lainnya ialah Sri Pangestuti namalain Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti namalain Wiwit nan merupakan wiraswasta.

Budi menyebutkan, kelimanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum ada info mengenai kehadiran mereka.

"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh interogator untuk menjelaskan soal cukai," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini berakibat pada maraknya rokok terlarangan di Indonesia.

"Apakah mengenai juga dengan rokok terlarangan nan saat ini marak? Salah satunya. Benar begitu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com