Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |17:12 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman/Okezone
JAKARTA- Komisi III DPR RI meminta agar kasus norma nan menyeret Hogi Minaya, seorang laki-laki nan ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kudu segera dihentikan.
Hal ini menjadi bagian dari konklusi rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR berbareng Kapolres-Kejari Sleman, serta menghadirkan Hogi Minaya dan istri nan didampingi kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman telah menemui kebenaran nan jelas bahwa kasus nan menyeret Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana.
"Karena itu tadi kami membikin konklusi meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya," kata Habiburokman usai rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, pasal ini mengatur Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
"Jadi saya pagi-pagi Alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini," ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·