Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |09:27 WIB

Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan

Ilustrasi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa (14/4/2026). Para saksi bakal dimintai keterangan mengenai dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).

Berikut daftar saksi nan diperiksa:

  • Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman
  • Budi Hartawan, mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK
  • Rizky Junianto, PNS Kemenaker
  • Farid Azianto, tenaga kerja swasta

“Saksi 1 dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pemerasan nan dialaminya selaku pihak nan mengurus arsip RPTKA di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya nan dikutip Rabu (15/4/2026).

Budi melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dasar patokan legalisasi pemasok tenaga kerja asing (TKA) alias Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemenaker. Keterangan tersebut didalami dari saksi Budi Hartawan.

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya KPK menelusuri aset-aset Heri Sudarmanto nan diduga mengenai dengan perkara tersebut.

“Saksi 3 dan 4 dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka nan diduga mengenai dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut tetap menerima duit hasil pemerasan mengenai sertifikasi K3.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com