Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Oditurat Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Oditurat Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya (foto: dok ist)

JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap berada dalam ranah peradilan militer.

Hal itu disampaikan menanggapi usulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, nan mendorong pengadil ad hoc dari kalangan ahli dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.

“Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, kami beranggapan bahwa penyelesaian kasus ini tetap berada dalam koridor penyelesaian di lingkungan peradilan militer,” kata Andri, Senin (13/4/2026).

Andri menuturkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur yurisdiksi pengadilan berasas subjek hukum, ialah prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi alias pihak lain nan disamakan dengan militer oleh undang-undang.

“Pada kasus ini, subjek norma alias tersangka semuanya berstatus prajurit TNI aktif,” ujar dia.

Ia menambahkan, Oditur Militer Jakarta bakal menjalankan proses penuntutan secara transparan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.

“Dengan langkah senantiasa terbuka terhadap perkembangan info dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan sistem UU Peradilan Militer maupun ketentuan norma lainnya,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com