Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS (foto: Okezone)

JAKARTA – Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.

Saat ini, berkas perkara tengah diproses untuk segera dikirim sebagai buletin aktivitas pendapat norma Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Untuk mendapatkan Skeppera, nan kemudian menjadi dasar bagi Oditur dalam menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka, yakni:

Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP

Pasal 469 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang nan melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com