Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun, Bareskrim Lacak Aset Tersangka DSI

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun, Bareskrim Lacak Aset Tersangka DSI

Bareskrim Lacak Aset Tersangka Kasus Penipuan DSI

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pencarian aset para tersangka kasus dugaan fraud alias penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) nan merugikan Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, interogator juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset kekayaan kekayaan para tersangka nan disembunyikan.

"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai peralatan bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," kata Ade kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan LPSK mengenai kasus dugaan fraud alias penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia tersebut. Hal itu dilakukan untuk kepentingan tukar rugi alias restitusi para korban.

"Berkaitan dengan perihal tersebut Penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI," ujar Ade.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengusulkan pendaftaran sebagai pemohon restitusi, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi.

"Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK untuk pengajuan klaim kerugian korban," tutup Ade.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com