Kasus Pembunuhan Ketua DPC Golkar Maltra Naik P-21, Tersangka Diserahkan ke JPU

Sedang Trending 57 menit yang lalu
Dua pelaku pembunuhan Nus Kei di Rutan Polda Maluku. Foto: Polda Maluku

Penanganan kasus penikaman nan menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Maltra), Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei, memasuki babak baru.

Setelah melalui proses investigasi dan berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, interogator Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan dua tersangka, ialah Hendrikus Rahayaan namalain Hendra dan Fenansius Ulukyanan namalain Venix namalain AN, dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026).

"Setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, interogator melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan peralatan bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan corak komitmen kami untuk memastikan proses penegakan norma melangkah secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kapolres Maluku Tenggara, Rabu (5/8/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan selesainya proses investigasi hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian norma terhadap perkara nan menjadi perhatian masyarakat.

"Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jejeran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana kudu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, interogator kemudian menyerahkan tersangka dan peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses norma selanjutnya," ujar Rositah.

Menurutnya, proses norma nan telah memasuki tahap II merupakan bagian dari sistem sistem peradilan pidana nan kudu dihormati oleh seluruh pihak.

"Polri memastikan proses investigasi telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami membujuk masyarakat untuk menghormati seluruh proses norma nan berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan," jelasnya.

Rositah menegaskan, Polri tidak hanya bekerja mengungkap perkara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penegakan norma melangkah secara ahli dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Penegakan norma tidak boleh berakhir pada penangkapan. Harus ada kepastian proses mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan peralatan bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap. Ini merupakan corak akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian norma kepada masyarakat," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan