Kasus Narkoba Jaringan Ko Erwin, Patron Soroti Praktik Jual Beli Rekening

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Patriot Anti Narkoba (Patron) menyoroti maraknya praktik pembuatan rekening bank nan kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain. Kasus narkoba jaringan Ko Erwin menjadi salah satu contoh dari praktik tersebut.

"Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Muannas menjelaskan dalam perspektif norma pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan. Menurut dia, ada tiga corak kesengajaan nan relevan dalam konteks ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh lantaran mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi," kata Muannas.

Poin kedua, kata Muannas, kesengajaan sebagai kepastian. Menurut Muannas, dalam corak ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti bakal terjadi sebagai akibat dari perbuatannya.

"Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut. Dalam norma pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan lantaran pelaku dianggap mengetahui dan menerima akibat (willful blindness)," ujar dia.

Muannas menilai dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dia memandang pendekatan ini bisa untuk menjerat pihak-pihak nan menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.

"Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengenai upaya menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan hasil kejahatan. Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana," ujar dia.

Dia lampau mencontohkan penampungan biaya kasus narkoba Ko Erwin. Muannas mewanti-wanti masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rekening dalam corak apa pun.

"Kasus nan diungkap abdi negara penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening nan digunakan sebagai penampung biaya jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar namalain Ko Erwin, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini mempunyai akibat norma serius," imbuh dia.

"Jangan pernah meminjamkan alias menjual rekening kepada siapa pun dengan argumen apa pun. Tanggung jawab norma tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia nan mengoperasikan. Jika ada pihak nan menawarkan untuk membikin rekening lampau dibeli, maka patut diduga ada potensi digunakan untuk kejahatan," sambung dia.

Penindakan Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pengejaran mengenai bandar-bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando namalain The Doctor. Bareskrim kembali menangkap dua orang pemilik rekening penampung biaya dari 'The Doctor'.

Dua orang nan ditangkap ialah Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Keduanya berkedudukan sebagai pemilik rekening penampung dari bandar narkoba.

"Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan," ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Dua tersangka Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan merupakan sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim namalain Pak Cik. Keduanya menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.

Adapun jaringan Andre Fernando ini menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima penbayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskanda namalain Koko Erwin.

(knv/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News