Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Proses Penghitungan Kerugian Negara

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |22:30 WIB

Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Proses Penghitungan Kerugian Negara

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Okezone

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (11/2/2026). Kedatangannya untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai penghitungan finansial negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.

"Pemanggilan hari ini menjadi krusial lantaran memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Kuasa norma Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.

Mellisa  menegaskan, bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.

Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil untung pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran biaya dalam corak apa pun kepada Yaqut Cholil Qoumas mengenai kebijakan kuota haji tahun 2024,’’ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com