Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kemkominfo Divonis 6 Tahun Penjara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kemkominfo Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi PDNS (foto: Okezone)

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Putusan tersebut dibacakan majelis pengadil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026). Hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar pengadil saat membacakan amar putusan.

Selain balasan penjara, Semuel juga diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun lantaran telah mengembalikan Rp6 miliar, maka sisa duit pengganti nan kudu dibayar sebesar Rp500 juta.

Majelis pengadil menyatakan andaikan sisa duit pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, maka kekayaan barang terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam perihal terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com