Liputan6.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto.
Arso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2021. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Selain pidana penjara, majelis pengadil menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Arso juga diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp 118.247.843.796,16 alias sekitar Rp 118,24 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka kekayaan bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut," ujar hakim.
Apabila Arso tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan berupa 4 tahun penjara.
Majelis pengadil juga memerintahkan penuntut umum membuka pemblokiran sejumlah rekening sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Pelaksanaannya dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap.
"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur hakim.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·