Ketua Komisi VIII soal Skema 60:40 Biaya Haji 2027: Bahayakan Keuangan Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah). Foto: Dok. Timwas Haji DPR 2026

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang tidak menyetujui usulan skema pembiayaan haji 2027 dengan porsi 60% biaya ditanggung dari nilai faedah pengelolaan biaya haji dan 40% dibebankan kepada jemaah.

Marwan menilai skema tersebut tidak sehat dan berpotensi membahayakan kondisi finansial haji.

Marwan menegaskan nilai faedah dari hasil pengelolaan biaya haji semestinya diberikan kepada jemaah, baik nan sudah berangkat maupun nan tetap dalam antrean. Menurutnya, pemberian nilai faedah juga tidak boleh mengambil alias menggerus pokok biaya haji.

“Prinsip dari nilai faedah hasil kelolaan BPKH itu untuk didapatkan oleh jemaah berangkat maupun tidak berangkat. Prinsipnya paling utama, pemberian nilai faedah nan bakal diberikan itu betul-betul nilai manfaat, bukan dari duit pokok. Kalau mereka kembali tanggung jawabnya 60% untuk nilai manfaat, 40% bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan finansial haji,” kata Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8).

Marwan menjelaskan skema 60% nilai faedah tersebut memerlukan biaya nan sangat besar. Jika nilai faedah nan kudu digunakan mencapai 60% dari total biaya haji nan diusulkan, kebutuhan biaya nan dikeluarkan dapat mendekati Rp 17 triliun.

“Nah, dari mana? Sedangkan hasil kelolaan nilai manfaatnya itu hanya sebut sekitar Rp 13 triliun,” tutur Marwan.

Menurut Marwan, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah tidak bisa sekadar meringankan beban jemaah dengan memperbesar porsi nilai manfaat. Dia menilai pemerintah semestinya mencari langkah untuk menekan komponen biaya penyelenggaraan haji melalui negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Jadi mereka tidak memahami finansial haji, hanya meringankan jemaah tanpa kerja. Mestinya jika ada lembaga sudah tingkatnya menteri, mestinya mereka memanfaatkan power-nya itu. Lembaga kementerian ini berbincang dengan pihak Saudi, berupaya komponen pembiayaan nan diturunkan. Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan,” ucapnya.

Karena itu, Marwan memastikan Komisi VIII tidak bakal menyetujui skema pembiayaan 60:40 nan diajukan pemerintah.

“Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui,” tuturnya.

Dia mengatakan skema pembebanan 60% dari nilai faedah dan 40% dari pembayaran jemaah juga tidak sesuai dengan prinsip istitha’ah alias keahlian jemaah dalam menunaikan ibadah haji.

“Skema pembiayaan nan mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, lantaran itu juga tidak istitha’ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha’ah,” tutur dia.

Komisi VIII Juga Belum Setujui BPIH Rp 107 Juta

Marwan mengatakan Komisi VIII juga belum menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar sekitar Rp 107.340.172,02 juta per jemaah nan diusulkan Kemenhaj.

“Yang kedua, kita juga belum menyetujui nilai nan mereka sebut dengan 107 juta. Itu ada kenaikan sekitar 19,9 juta sekian, jadi nyaris 20 juta kenaikan,” katanya.

Marwan mengatakan Komisi VIII bakal membedah seluruh komponen pembiayaan nan diajukan pemerintah. Dia mencontohkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata duit asing dapat menjadi salah satu dasar untuk menghitung kenaikan biaya haji.

“Nah, tentu Komisi VIII bakal membahas satu per satu. Umpamanya tawaran kita, kenapa naik dari 87 juta menjadi 107 juta? Oke, kita berasas perubahan nilai tukar, dari 15 ribu ke 17 ribu sekian. Oke, kenaikannya 6%, kita kalikan aja 6%. Atau skemanya kita telaah satu per satu. Untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, ya semua komponen pembiayaan kita telaah satu per satu,” jelas Marwan.

“Nah, supaya, satu, kita tahu tanggung jawabnya setiap item pembiayaan, agar kelak mereka dengan Saudi itu sudah bisa membikin MoU. Jadi tidak ada lagi pelanggaran, tidak ada lagi saling membantah tentang itu,” tambahnya.

Dia juga memberikan simulasi andaikan kenaikan biaya hanya dihitung berasas perubahan kurs sekitar 6%. Dengan dasar tersebut, menurutnya, kenaikan dari Rp 87 juta tidak bakal mencapai Rp 107 juta.

“Atau kita tadi langsung aja kita konversi aja 6%. Nah, jika dikali 6% kenaikannya dengan 87 itu hanya 92 juta, dibanding nan mereka usulkan 107 juta. Nah, artinya 92 juta itu berasas perubahan untuk nilai tukar, itu tetap rasional.

Nah, kira-kira begitu,” ungkapnya.

Minta Pemerintah Perkuat Negosiasi dengan Saudi

Marwan menilai usulan BPIH sekitar Rp 107 juta tetap memberatkan masyarakat. Dia meminta Kemenhaj tidak hanya menerima komponen biaya nan ditetapkan pihak Arab Saudi, tetapi kudu melakukan negosiasi.

“Jadi pembiayaan nan mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai finansial haji, kemudian tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga nan ada di Saudi. Jadi kita tidak boleh menerima saja apa kata pihak Saudi. Kita kudu tanya, dasarnya apa? Ya posisinya itu kudu mentereng juga, menteri ini udah menteri kok,” jelas dia.

Dia menilai posisi diplomasi Indonesia dalam urusan haji semestinya lebih kuat setelah pemerintah membentuk Kemenhaj.

“Harus. Dulu kan Kementerian Agama hanya dirjen, kemudian dibentuk badan. Nah, badan tidak setara, tidak apple to apple di Saudi lantaran badan berhadapan dengan menteri. Oke, undang-undang Kementerian Haji kita buat, sudah setara nih. Nah, tidak ada perbedaannya dengan nan dulu. Ngapain ada satu kementerian?” tuturnya.

“Jadi itulah nan kudu mereka lakukan pendekatan. Pasti Komisi VIII mendorong nan tadi itu. Satu, perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi, kewenangan kita penting. Kita kudu tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya. Tidak boleh sepihak menentukan,” sambung dia.

Selain itu, dia meminta setiap komponen jasa mempunyai perjanjian nan jelas agar tidak terjadi perubahan kesepakatan di tengah proses penyelenggaraan haji.

“Yang kedua, setiap item itu kudu ada kontraknya agar tidak ada nan berubah pemahaman tiba-tiba kelak di perjalanan,” katanya.

Marwan kemudian mengusulkan skema lain. Menurutnya, porsi pembiayaan 60:40 tetap dapat dipertahankan, tetapi nan kudu ditekan adalah total biaya penyelenggaraan haji sehingga beban nilai faedah tidak semakin besar.

“Nah, kemudian jika begitu modelnya, maka pembiayaan hajinya nan diturunkan, beban nilai manfaatnya tetap. Tetap dibuat 60/40, tapi 60 beban jemaah, maka mirip-miriplah seperti nan lalu,” ucapnya.

“Walaupun ada naik nan 6% tadi itu lantaran bagian dari ini, bagian dari apa tadi? Bagian dari perubahan nilai kurs, gitu,” pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 dalam Rapat Kerja berbareng Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Dalam rapat kerja tersebut, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp 42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp 64.404.103,21) ditopang oleh biaya nilai faedah nan dikelola BPKH.

“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya nan wajar,” ujar Gus Irfan dalam paparannya.

Dia menjelaskan, penyusunan usulan anggaran haji 2027 ini didasarkan pada dugaan total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, nan terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun dugaan dasar ekonomi makro nan digunakan merujuk pada rancangan APBN 2027, ialah kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp 17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.666,67 per SAR. Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, nan dibebankan melalui biaya nilai manfaat.

Lebih lanjut, Gus Irfan memaparkan sejumlah aspek dan dinamika eksternal nan memengaruhi kalkulasi biaya haji tahun 2027, di antaranya kenaikan nilai daya bumi akibat dinamika geopolitik global, perubahan nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian jasa di Arab Saudi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan