
Silmy Karim (Foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp150 miliar mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).
"Update dari investigasi mengenai Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih nan sudah tercatat andaikan dirupiahkan sekitar Rp150 M nan berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan gedung begitu," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein nan dikutip Kamis (20/8/2026).
Dia menjelaskan, terhadap aset-aset nan disita itu pihaknya terus melakukan pengalaman, termasuk potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Ini tetap terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah kelak ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujarnya.
Taufik menyebutkan, pihaknya bakal memeriksa sejumlah penduduk negara asing (WNA) untuk mendalami dugaan praktik pemerasan.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak nan ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang nan diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·