Dari hasil penelusuran sementara, terdapat sejumlah kebenaran mengenai penyaluran makanan. Makanan nan matang pukul 05.00 WIB semestinya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah disebut memanipulasi laporan dengan mencatat makanan matang pukul 08.00 WIB sehingga pemisah maksimal konsumsi menjadi pukul 10.00 WIB.
"Penelusuran sementara itu makanan matang jam 5 kemudian kudu dikonsumsi sebelum jam 9. Namun, di-labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10," tutur Sudaryono.
Sudaryono mengungkap kebenaran berikutnya, paket makanan tersebut dibagikan melampaui waktu nan dilaporkan, ialah sekitar pukul 11.40 WIB dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.
"Yang menjadi kenyataannya di lapangan itu ompreng nan harusnya dimakan sebelum jam 10 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 jika enggak salah 11.30 apa 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah," paparnya.
Sudaryono melanjutkan, dalam penyajian MBG, pihak SPPG tidak memberikan label nan berisi keterangan waktu makanan matang dan pemisah maksimal konsumsi pada setiap wadah alias ompreng makanan.
Menurut dia, label tersebut hanya ditempel pada bagian atas tumpukan ompreng. Kondisi itu membikin para santri dan siswa tidak mengetahui bahwa makanan telah melewati pemisah waktu konsumsi.
"Labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu di-labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi," imbuhnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·