Kasus Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana? Ini Jawaban Bos BGN

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya potensi proses pidana dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk nan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu kemarin. Namun, keputusan untuk menetapkan tersangka sepenuhnya berada di tangan abdi negara penegak norma berasas hasil penyelidikan.

"Jadi gini, pidana alias tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak abdi negara penegak hukum. Sejauh ini laporan nan kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur nan kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan, dan ada nan sudah naik penyidikan. Nah, apakah ada nan tersangka alias tidak, kita serahkan kepada hasil penyelidikan alias investigasi oleh abdi negara penegak hukum," kata Sudaryono saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.

Untuk kasus Sidoarjo, BGN menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), terutama mengenai waktu konsumsi makanan.

"Contoh paling jelas di Sidoarjo, berasas investigasi sementara kami, dia (masakan) mateng jam 5, itu dikasih label 'dikonsumsi sebelum jam 10'. Foto ini kami ambil dari tabel MBG, kita bisa memeriksa sekolah mana kemudian bisa kita cek. Labelnya rupanya hanya satu ini saja, sisanya nggak dikasih label. Sudah tahu jam 10 dikonsumsi, diantar ke sekolah 11.50, baru dikonsumsi setelah jam 12," jelasnya.

Sudaryono mengatakan, persoalan SOP menjadi salah satu penyebab utama dalam beragam kasus keracunan MBG nan terjadi belakangan ini. Menurutnya, ketidakpatuhan terutama berangkaian dengan pemeriksaan makanan, penyimpanan, suhu, hingga pemisah waktu konsumsi.

"Sebetulnya kami sudah melihat, saya kira sebagian besar (kasus keracunan terjadi) lebih dari 80% itu adalah persoalan ketidakpatuhan SOP," ucap dia.

Ia menyebut makanan nan dimasak terlalu dini, lampau dibiarkan hingga waktu konsumsi dapat meningkatkan akibat gangguan kesehatan.

"Namun rupanya itu tadi, di Sidoarjo dia masak... udah gitu dimasaknya jam 12 malam, disajikannya jam 1-2 siang, ya bagaimana. Ini jadi PR kami," tuturnya.

BGN pun melakukan pemeriksaan terhadap dapur-dapur nan menjadi penyedia MBG. Sudaryono menyebut andaikan dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, pihaknya bakal meneruskan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Kami sedang menyisir 27 ribu dapur, itu kami sisir satu-satu kapabilitas dapurnya. nan dinyatakan berfungsi, rupanya 363 di antaranya fiktif. Kemudian kami sedang pengawas untuk diperiksa, nan memenuhi unsur-unsur pidana bakal kami laporkan ke Kejaksaan," kata Sudaryono.

Selain pemeriksaan, BGN juga telah memberikan hukuman kepada pihak nan tidak mematuhi aturan. Sudaryono menegaskan tidak bakal membiarkan pelanggaran SOP terus terjadi.

"Jadi menyangkut nan 2-3 hari ini, kami betul-betul.. kami rasa kami sudah cukup efektif, 3 pekan ini relatif terkendali. Namun rupanya itu tadi, di Sidoarjo dia masak jam 12 malam, didiamkan, dan baru disajikan jam 1-2 siang," ucapnya.

Menurut Sudaryono, keselamatan penerima faedah menjadi prioritas dalam penanganan setiap kasus keracunan. BGN juga memastikan biaya pengobatan nan tidak ditanggung BPJS bakal dibayarkan pemerintah.

"Jadi, intinya begitu keracunan, konsentrasi kita gimana memulihkan kondisi kesehatan. Di setiap kasus keracunan manakala ada biaya tambahan nan tidak dicover alias dia dirawat di RS swasta dan RS ini tidak cover BPJS, dari BGN kami cover biayanya," pungkas dia.

(wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News