Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Puan: Pelaku Harus Disanksi Tegas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. Ia juga mendorong setiap pelaku kekerasan seksual ditindak tegas lantaran telah merusak masa depan anak bangsa.

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan tetap adanya kerentanan ruang kondusif bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa nan kuat,” kata Puan, Senin (4/5/3026).

Puan pun menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren nan berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Terkait kasus di Ponpes ini, Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban nan mempunyai status sosial di bawahnya.

“Ketika korban berada dalam posisi nan susah mengakses support alias melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem nan belum memberikan agunan perlindungan secara efektif,” jelasnya.

Penguatan Sistem Perlindungan

Oleh karenanya, Puan mengingatkan agar penanganan kasus tidak berakhir pada kasus norma saja. Ia menyebut kudu ada penguatan sistem perlindungan nan dapat dirasakan langsung.

“Tentunya pelaku kudu mendapat hukuman nan tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan balasan terhadap pelaku nan merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” sebut Puan.

“Selain penanganan kasus norma nan berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku nan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar abdi negara penegak norma dan Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.

UU TPKS

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ancaman balasan bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, alias orang nan mempunyai relasi kuasa khusus. Ancamannya adalah tambahan pidana penjara dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana maksimal.

UU TPKS juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, meliputi kewenangan atas penanganan, pelindungan (fisik/psikologis), pemulihan, serta restitusi. Korban berkuasa mendapatkan pendampingan hukum, jasa kesehatan, dan kerahasiaan identitas.

“Maka para korban kekerasan seksual berkuasa mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa halangan struktural,” tegas Puan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita