Kasus Kebakaran Hutan Bertambah, 89 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 12 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mencatat peningkatan laporan polisi dan jumlah tersangka dalam kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla).

Hingga Jumat (28/8/2026), polisi telah menerima 189 laporan polisi dengan 89 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil penelusuran polisi di sejumlah letak kebakaran.

"Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Polisi, kata Irhamni, terus melakukan penyelidikan secara proaktif untuk menemukan pihak nan diduga melakukan pembakaran.

"Kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku nan melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89," sambungnya.

Telusuri Keterlibatan Korporasi

Irhamni mengatakan seluruh tersangka nan telah ditetapkan sejauh ini merupakan perorangan. Namun, interogator tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla tersebut.

Menurutnya, interogator bakal menelusuri perangkat bukti untuk mengetahui apakah terdapat perintah maupun transaksi dari pihak korporasi nan berangkaian dengan pembakaran rimba dan lahan.

"Kita coba mencari ataupun menelusuri perangkat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi nan melibatkan korporasi," ucapnya.

Bareskrim tetap melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan nan telah masuk untuk memastikan pihak nan bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita