Kasus Ini yang Bikin Ketua Ombudsman RI Dijerat Kejagung Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.

"Hari ini Kamis 16 April tim interogator Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata kelola upaya pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut usai memperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima duit Rp 1,5 miliar.

"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI ialah mempunyai persoalan kalkulasi PNBP oleh Kemenhut kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.

PT TSHI berbareng Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas perihal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayarkan.

"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari kerabat LKM nan merupakan kepala PT TSHI kurang lebih nan sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ucapnya.

(idn/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News