Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |14:18 WIB

KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi peralatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) nan turut menyita puluhan miliar rupiah dan 3 kilogram logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para oknum tersebut menyiapkan safe house untuk menyimpan duit hingga logam mulia tersebut.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia,” kata Budi, dikutip Jumat (6/2/2026).
“Jadi memang disiapkan secara unik untuk tempat penyimpanan,” sambungnya.
KPK tetap mendalami perihal atas nama siapa kepemilikan safe house tersebut. “Untuk punyanya siapa kelak kami cek dulu ya. Jadi memang ini disewa secara khusus,” ujarnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·