Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |17:02 WIB

Roy Suryo jalani wajib lapor Ke-25 di Polda Metro (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA – Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali menjalani tanggungjawab lapor ke-25 pada Kamis (7/5/2026). Wajib lapor ini merupakan buntut laporan nan dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Kuasa norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin merasa pihaknya direpotkan dengan prosedur norma nan kudu dijalani selama setahun terakhir. Ia menyebut aktivitas wara-wiri ke Polda Metro Jaya sebagai beban pekerjaan tambahan nan kudu dirasakan selama ini.
"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari kerabat Joko Widodo ini. Gara-gara laporan kerabat Joko Widodo pada 30 April 2025 lalu, alias lebih tepatnya setahun nan lalu, kami kudu wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya untuk nan ke-25 kali," kata Khozinudin usai wajib lapor.
Ia menegaskan, perihal ini kudu dilakukan lantaran Jokowi sebagai pihak pelapor tidak pernah mau menunjukkan bukti bentuk piagam tersebut di hadapan publik.
"Itu semua gara-gara laporan Joko Widodo nan tidak pernah bertanggung jawab untuk membuktikan ijazahnya. Bahkan, ijazahnya pun tidak pernah ditunjukkan di forum apa pun, termasuk di pengadilan," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·