Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa dan Roy Suryo dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar ini dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada CNNIndonesia.com.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, pengguna kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh interogator Polda Metro Jaya. Pada saat nan bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Dr Tifa ditangkap oleh abdi negara kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6) sekitar pukul 06.47 WIB.
Petrus mengaku menyayangkan tindakan interogator Polda Metro Jaya nan melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
"Padahal pengguna kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan interogator apalagi selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar dia.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua alias sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.
Sementara itu tim norma dr Tifa Azis Yanuar berbicara kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
"Ya benar, ditangkap," kata Azis kepada CNNIndonesia.com.
Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan piagam tiruan Jokowi sejak November 2025 lalu.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·