Hilangnya peralatan ekspor tas Lululemon diduga sebelum masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta(Doc Polda Metro Jaya)
KASUS hilangnya peralatan ekspor merek Lululemon di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus menjadi sorotan setelah kepolisian mengungkap dugaan praktik pencurian dalam jalur pengedaran kargo ekspor. Namun, hasil investigasi dari pelaku industri logistik airport menyebut dugaan penukaran peralatan diduga terjadi sebelum masuk ke area nan menjadi tanggung jawab pengelola akomodasi kargo bandara.
Ketua Soekarno-Hatta Trade Facilities Committee, Andrianto Soedjarwo, menegaskan kasus tersebut tidak terjadi di area regulated agent maupun operator terminal kargo seperti nan berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
“Perlu diluruskan bahwa dalam kasus ini belum ada proses serah terima kepada regulated agent. Jadi tanggung jawab peralatan tetap berada pada pihak pengangkut alias shipper,” papar Andrianto, Jumat (22/5).
Kasus bermulai dari laporan kehilangan peralatan ekspor milik PT Pungkook Indonesia One nan mengirim produk Lululemon ke Shanghai, Tiongkok. Dalam proses penyelidikan, abdi negara kepolisian menemukan kehilangan sebanyak 108 tas dengan nilai kerugian diperkirakan melampaui Rp1 miliar. Polisi juga telah menangkap sejumlah tersangka nan diduga terlibat dalam sindikat pencurian tersebut.
Menurut Andrianto, proses ekspor melalui Bandara Soekarno-Hatta mempunyai tahapan nan ketat. Setelah memperoleh persetujuan ekspor dari Bea Cukai, peralatan bakal masuk ke tahap pemeriksaan sebelum dilakukan proses handover kepada regulated agent dan diteruskan ke penyimpanan lini satu untuk kebutuhan pengiriman.
Namun berasas hasil investigasi nan diterima STFC, dugaan pencurian pada kasus tersebut terjadi sebelum proses serah terima resmi dilakukan.
Ia menjelaskan sejumlah kotak peralatan nan telah masuk ke area pemeriksaan awal diduga sempat diambil kembali sebelum kemudian terjadi penukaran isi barang. Dalam proses tersebut, pencarian peralatan disebut mengalami perubahan sehingga memunculkan selisih jumlah peralatan ketika tiba di negara tujuan.
“Regulated agent hanya memastikan jumlah box dan kesesuaian arsip saat serah terima. Ketika belum handover, maka peralatan tersebut belum menjadi tanggung jawab regulated agent maupun operator gudang,” katanya.
Andrianto menambahkan, berasas buletin aktivitas pemeriksaan (BAP), terdapat pengakuan mengenai dugaan penukaran peralatan nan dilakukan sebelum tahapan serah terima berlangsung.
Di sisi lain, hasil penyelidikan kepolisian dan rekaman kamera pengawas alias CCTV menunjukkan dugaan para pelaku memanfaatkan celah pada tahapan sebelum peralatan memasuki proses akhir pengiriman. Sebagian peralatan disebut dipisahkan sebelum proses keberangkatan dilakukan.
STFC menilai penjelasan tersebut krusial untuk menghindari munculnya persepsi keliru bahwa sistem keamanan area kargo Bandara Soekarno-Hatta secara keseluruhan bermasalah. Menurutnya, pengelolaan area kargo melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari Bea Cukai, otoritas bandara, operator terminal kargo, regulated agent, hingga perusahaan forwarding.
“Jangan sampai muncul dugaan bahwa Soekarno-Hatta tidak kondusif secara keseluruhan, padahal kasus ini terjadi sebelum peralatan masuk ke area tanggung jawab regulated agent dan operator bandara,” ujarnya. (Fal)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·