Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono.
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus dugaan TPPU nan menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, Kejagung telah memeriksa 24 orang saksi dan menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemudian dari seluruh total saksi nan sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penanganan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal pidana korupsi dan lainnya nan menjerat Febrie tersebut menjunjung asas prasangka tidak bersalah. Dalam kasus itu, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perusahaan-perusahaan nan diduga kuat menggunakan jasa norma Don Ritto Cs.
"Telah diperiksa perusahaan nan diduga kuat menggunakan Jaksa mengenai penanganan perkara di Jampidsus, antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, kemudian dari LPEI, kemudian nan ketujuh PT Bandung Indah Gemilang," tuturnya.
"Ini perusahaan-perusahaan nan diduga kuat menggunakan jasa norma nan mengenai dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi lagi.
Selain memeriksa saksi, tambahnya, Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut, ialah NH (Nurman Herin) lantaran melakukan dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Nurman sekarang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·