
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetap terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga kini, interogator telah memeriksa tiga dari sembilan saksi nan dipanggil.
"Dari sembilan orang saksi nan dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang saksi datang memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Anang, dari tiga saksi nan hadir, dua di antaranya merupakan pihak swasta berinisial HH dan HJ. Sementara satu saksi lainnya merupakan interogator Polri berinisial HK.
Anang menambahkan, dari total sembilan saksi nan dipanggil Tim Penyidik Kejagung RI, baru tiga orang nan memenuhi panggilan. Karena itu, interogator bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap enam saksi nan belum hadir.
"Enam orang saksi tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·