
Ahrie Sonta Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden.
JAKARTA – Irjen Ahrie Sonta Nasution bakal bersikap kooperatif dan terbuka selama menjalani proses norma dugaan penyadapan terlarangan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Krisna Murti, kuasa norma dari Ahrie Sonta, nan mengatakan bahwa kliennya berseda memberikan keterangan utuh untuk membantu mengungkap perkara ini.
“Klien kami (Ahrie Sonta) bakal terbuka untuk membikin terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam sebuah rekaman video nan diterima, Jumat (6/11/2026).
Krisna menegaskan bahwa proses norma terhadap kliennya kudu melangkah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga memastikan tidak ada intimidasi nan dialami kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami memastikan bahwa proses norma dijalankan sesuai ketentuan KUHAP," ujar Krisna.
Ia menjelaskan, pendampingan norma terhadap Ahrie Sonta telah diberikan sejak awal pemeriksaan. Menurutnya, seluruh tahapan investigasi juga berjalan secara transparan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·