Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |18:03 WIB

Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor nan mendapatkan akomodasi relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor nan mendapatkan akomodasi relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketiga negara tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara personil Uni Eropa. Penambahan ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, ketiga negara tersebut melengkapi daftar sebelumnya nan mencakup Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspansi daftar negara tersebut bermaksud memberikan elastisitas dalam transaksi perdagangan internasional dengan negara mitra strategis.
"Satu negara nan ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan alias ekspansi nan tadinya 5 negara, Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah 3 negara lagi ialah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," kata Airlangga dalam aktivitas Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Secara umum, ketentuan DHE SDA mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen biaya hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Adapun tanggungjawab penempatan biaya alias retensi ditetapkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan melalui bank devisa milik negara (BUMN).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·